Kontak Info

Seiring berkembangnya populasi penduduk, kebutuhan akan air kian tinggi. Sumur bor adalah salah satu solusi pengadaan air. Tetapi terdapat syarat khusus bagi penggalian air tanah sebagai sumur dengan kedalaman lebih dari 40 meter di bawah tanah yaitu harus mendapatkan SIP (Surat Ijin Pengeboran Air Tanah) dan SIPA adalah Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) terlebih dahulu. CV UTAMA MAJU BERSAMA siap membantu pengurusan perijinan SIP SIPA Jogja dan sekitarnya.

Pentingnya SIP/ SIPA

Air tanah merupakan sumber daya alam karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilestarikan keberadaannya agar dapat dimafaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Pada beberapa dekade yang lalu, air tanah dianggap sebagai barang bebas yang tidak memiliki nilai ekonomi. Tetapi sejalan dengan semakin meningkatnya aktivitas manusia serta kemajuan diberbagai bidang, maka persepsi manusia terhadap air tanah berubah. Air tanah saat ini dianggap sebagai komoditi yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat diperdagangkan dan bersifat strategis.

Tetapi disisi lain air tanah mempunyai fungsi sosial, yaitu sebagai persediaan air (yang merupakan kebutuhan primer) bagi masyarakat, terutama di tempat-tempat yang sulit untuk menemukan sumber air lain (selain air tanah) atau tempat-tempat dimana masyarakatnya tidak mampu (secara materiil) memanfaatkan sumber air lain selain air tanah dengan cara yang sangat sederhana, yaitu dengan sumur gali atau mata air. Oleh karena itu, maka pola pengelolaan air tanah harus memperlihatkan pengaturan yang proporsional antara kepentingan ekonomi, sosial dan konservasi yang menjamin kesinambungan pemanfaatan air tanah bagi generasi mendatang.

Izin Pengambilan Air Tanah adalah izin untuk mengambil air tanah untuk keperluan industri, pertambangan, usaha di bidang perkebunan, perikanan, peternakan, air minum, penelitian ilmiah dan usaha jasa lainnya.

Pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian atau pengeboran untuk dimanfaatkan airnya dan untuk tujuan lain. Izin Pengambilan Air Tanah yang melalui cekungan air tanah lintas kabupaten wajib mendapatkan rekomendasi teknis terlebih dahulu dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi. Setiap pemegang izin pengambilan air tanah wajib memberikan air 10% (sepuluh persen) apabila diperlukan masyarakat. Pemanfaatan air tanah dapat diperoleh tanpa izin apabila untuk :

  • Keperluan air minum dan rumah tangga yang kurang dari 100 m3 (seratus meter kubik) perbulan, pengairan pertanian rakyat dan kepentingan lain yang tidak komersial
  • Keperluan penelitian dan eksploitasi air tanah oleh instansi/lembaga pemerintah atau Badan Usaha Swasta yang telah mendapat izin dari instansi berwenang;
  • Pembuatan sumur pantau

Perijinan SIP SIPA Jogja

Jenis surat perijinan penggunaan tanah ada dua jenis, yaitu:

  1. Surat Izin Pengeboran Air Tanah (SIP). Dilakukan sebelum melakukan pengeboran. SIP ini hanya berlaku 14 hari sejak ijin dikeluarkan, dalam arti jika dalam 14 hari pengeboran tidak dilakukan, maka surat ijin dianggap kadaluarsa dan harus melakukan perijinan ulang untuk pengeboran.
  2. Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). Dilakukan setelah perijinan SIP dikeluarkan. SIPA memiliki masa aktif selama 3 tahun maksimal. Tetapi kurang lebih nya masa aktif tergantung juga kondisi lingkungan sekitar, kondisi air tanah, dan tujuan SIPA. Selama rentang waktu itu pemilik usaha wajib menjaga kualitas air tanah dan lingkungannya agar tidak tercemar. Pelanggaran terhadap hal tersebut bisa berdampak dicabutnya SIPA. Jika Anda mempercayakan kami, Jasa perijinan sumur Bandung, sebagai konsultan Anda, kami akan turut membantu mengingatkan/ reminder sebelum masa kontrak SIP/ SIPA Anda kadaluarsa.

Persyaratan Permohonan SIPA

Prosedur yang  benar dalam perizinan air tanah ini sebenarnya adalah bahwa sebelum melakukan pengeboran air tanah atau sebelum membuat sumur bor, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan SIP (Surat Izin Pengeboran) dengan dilampirkan kelengkapan/persyaratan sbb :

  • Akte pendirian Perusahaan/Koperasi Pemohon yang telah disahkan oleh pejabat berwenang;
  • Fotokopi NPWP Perusahaan Pemohon;
  • Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Surat Pernyataan Sanggup Memasang Meter Air;
  • Peta Situasi skala 1 : 10.000 atau lebih besar yang memperlihatkan titik dan koordinat rencana pengeboran;
  • Peta Topografi skala 1 : 50.000 yang memperlihatkan koordinat rencana lokasi pengeboran;
  • Gambar Rencana Konstruksi Sumur Bor;
  • Informasi Mengenai Rencana Pengeboran Air Tanah;
  • Fotokopi SIPPAT Perusahaan Pengebor yang ditunjuk;
  • Fotokopi STIB mesin bor yang digunakan;
  • Fotokopi SIJB dari Juru Bor/Bor Master;
  • Dokumen UKL dan UPL (untuk permohonan dengan debit kurang dari 50 ltr/det) atau Dokumen AMDAL (untuk permohonan dengan debit sama atau lebih besar dari 50 ltr/det) yang telah disahkan instansi terkait;
  • Tanda bukti kepemilikan 1 (satu) buah sumur pantau yang dilengkapi dengan Alat Perekam Otomatis Muka Air tanah (Automatic Water Level Recorder – AWLR), bagi pemohon sumur ke 5 (lima) atau kelipatannya atau jumlah pengambilan air tanah sama atau lebih besar dari 50 ltr/det dari satu atau beberapa sumur pada kawasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar;

Kemudian setelah pekerjaan pengeboran selesai, maka proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) untuk sumur bor baru.

Lampiran SIPA

  • Akte pendirian Perusahaan / Koperasi Pemohon yang telah disahkan oleh pejabat berwenang;
  • Fotokopi NPWP Perusahaan Pemohon;
  • Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Informasi mengenai pengambilan Air Tanah dan Bagan Alir Penggunaan Air Tanah;
  • Berita Acara Pemasangan Dan Penyegelan Meter Air;
  • Surat Pernyataan Sanggup Membuat Sumur Resapan;
  • Fotokopi Surat Izin Pengeboran (SIP);
  • Gambar Penampang litologi/batuan dan Hasil Rekaman Logging sumur;
  • Gambar Bagan Penampang penyelesaian konstruksi sumur bor;
  • Berita Acara pelaksanaan pemasangan konstruksi sumur bor;
  • Berita Acara Pengawasan pelaksanaan uji pemompaan (pumping test);
  • Laporan dan Analisa Hasil Uji Pemompaan yang meliputi continuous test, step drawdown test dan recovery test;
  • Hasil analisis fisika dan kimia air tanah 6 (enam) bulan terakhir dari laboratorium rujukan.

Perijinan SIP & SIPA Jogja wajib dipenuhi sebelum melakukan explorasi air tanah dalam volume besar. Jasa profesional kami siap membantu pengurusan perijinan hingga tuntas dengan biaya dan waktu lebih efisien!

Order Jasa

PERIJINAN SIP/ SIPA JOGJA